Trending

Sekda Sinjai Kritisi Kebijakan Pemerintah Pusat

Sekda Sinjai, H. Taiyeb A. Mappasere SH
MC-SINJAI, Pemerintahan Joko Widodo menggembar-gemborkan program-program penghematan kepada seluruh aparatur negara dengan mengeluarkan sejumlah aturan. Mulai dari larangan rapat dinas di hotel, larangan menggunakan penerbangan kelas bisnis hingga membatasi jumlah undangan pesta yang dilakukan pejabat. 

Aturan itu dibuat dalam rangka mendorong kesederhanaan hidup bagi seluruh penyelenggara negara guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, efisien dan efektif.

Edaran itu mengatur, bagi pejabat/keluarga pejabat diminta membatasi jumlah undangan resepsi acara seperti pernikahan, tasyakuran, dan acara sejenis lainnya, maksimal 400 undangan dan membatasi jumlah peserta yang hadir tidak lebih dari 1000 orang.

Pemerintah juga meminta agar para penyelenggara negara tidak memperlihatkan kemewahan atau sikap hidup yang berlebihan serta memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan sebagai rasa empati kepada masyarakat.

Surat edaran ini ditujukan kepada para menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK), para pimpinan kesekretariatan Lembaga Negara, para pimpinan kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para Gubernur, Bupati dan Wali Kota seluruh Indonesia.
 
Sekertaris Daerah Sinjai, H. Tayyeb A. Mappasere menilai surat edaran Menpan-RB yang membatasi jumlah undangan dan tamu saat acara resepsi pernikahan keluarga pejabat merupakan sikap yang berlebihan.

Menurutnya, pemerintah sudah masuk ke ruang privat ketika sudah membatasi siapa tamu yang akan diundang ke acara pesta keluarga pejabat. Apalagi dengan hanya membolehkan maksimal 400 undangan.

"Jika saya melaksanakan pesta dengan 400 undangan, hanya bagian Sekertariat Daerah saja yang saya undang, bagaimana yang lain? jika tidak diundang akan marah. Padahal kita diajarkan untuk membangun kegotong royongan. Harusnya pemerintah mengkaji sebelum membuat aturan," jelasnya dihadapan perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ketika  membuka acara  Sosialisasi  Pengadaan Barang/jasa sistem LPSE, di  Ruang Pola Kantor Bupati Lama, beberapa waktu  lalu..

Taiyeb sepakat dengan pemerintah ketika aturan itu dalam rangka efisiensi, pengedalian gratifikasi dan menghindari sikap bermewah-mewahan. "Tapi kalau membatasi undangan pesta sepertinya itu tidak logis,"tuturnya.
(AaNd)

About

Distributed By My Blogger Themes | Designed By Seo Blogger Templates