Trending

SKPD Wajib Buat Standar Pelayanan Publik

MC-SINJAI, Untuk mewujudkan Visi Bupati Sinjai yakni terdepan dalam Pelayan publik, Pemerintah Kabupaten Sinjai meminta setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar menyusun standar pelayanan publik.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian Setdakab Sinjai, Haerani Dahlan ketika ditemui dalam acara Bimbingan Teknis Pelayanan Publik, di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai.

Haerani Menjelaskan Standar Pelayanan publik ini berfungsi untuk meningkatkan pelayanan instansi pemerintah daerah Kabupaten Sinjai terhadap masyarakat sehingga pelayanan yang diberikan lebih terarah dan masyarakat benar-benar mendapatkan pelayanan yang maksimal dari setiap instansi.

“Unit kerja perangkat daerah tentu sudah diatur dalam ketentuan tersebut, makanya kita menyarankan dan meminta supaya seluruh instansi menyusun standar pelayanan publik agar bentuk pelayanan itu benar-benar  dirasakan masyarakat ” ujar Haerani.

Tahun lalu hanya sebagian SKPD yang sudah menyusun dan tahun ini diharapkan semua SKPD termasuk Kantor Kecamatan sudah memiliki standar pelayanan," jelasnya.

Aturan ini, sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2006 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Pelayanan Publik yang mengatur dan menilai pelayanan yang diberikan. (AaNd)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

About

Distributed By My Blogger Themes | Designed By Seo Blogger Templates