Trending

Pemkab Sinjai Tetapkan Zakat Fitrah 3,5 Liter Beras

MC-SINJAI, Pemerintah Kabupaten Sinjai menetapkan hitungan pembayaran zakat fitrah pada bulan Ramadan 1436 H tahun 2015. Penetapan ini merupakan hasil rapat tim yang dilaksanakan sejak awal bulan Ramadan.

Kepala Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sinjai, H. Mudarak Dahlan mengatakan, besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan umat muslim sebanyak 3,5 liter beras per jiwa atau jika diuangkan sesuai dengan harga beras yang dimakan, demikian halnya bagi yang mengkonsumsi jagung.


“Zakat fitrah bisa dibayarkan dalam bentuk beras dengan kualitas minimal sama yang dimakan sehari-hari atau uang dengan besaran yang ditetapkan sesuai harga beras berlaku dipasaran,” ungkapnya.

Tahun ini, Pemkab Sengaja tidak menetapkan besaran zakat fitrah dalam bentuk uang karena masing-masing warga mengkonsumsi beras dengan kualitas yang berbeda, apalagi harga beras dipasaran selalu mengalami perubahan.

Namun demikian, lanjut Mudarak Dahlan, alangkah baiknya kalau masyarakat membayarkan zakatnya menggunakan beras sesuai dengan ketentuan bahwa zakat dibayar dengan kebutuhan pokok yang kita makan sehari-hari.

Di samping itu, Kemenag menghimbau masyarakat agar segera menunaikan zakat fitrah yang telah diwajibkan pada setiap pribadi muslim. Tempat menunaikan zakat diserahkan kepada amil zakat, atau menyerahkan kepada yang berhak menerimanya sebagaimana yang telah ditetapkan. 

Pihaknya juga telah membuat edaran tentang pembayaran zakat fitrah tersebut melalui Surat Edaran. “Surat Edaran itu telah kami sampaikan melalui kantor-kantor Dinas Pemkab Sinjai, masing-masing Kantor Urusan Agama, Camat, Lurah, Kepala Desa serta masjid-masjid, dan musala,” sebutnya. (AaNd)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

About

Distributed By My Blogger Themes | Designed By Seo Blogger Templates