Trending

APBD-P Disahkan, Pendapatan Daerah Meningkat 5,26 persen

MC-SINJAI, Pemerintah Kabupaten dan DPRD Sinjai akhirnya menyetujui APBD Perubahan (APBD-P) tahun 2017. Persetujuan ini dilakukan dalam rapat parpurna yang digelar di Gedung DPRD Sinjai, Jumat (06/10).

Paripurna dipimpin oleh  Ketua DPRD Sinjai, Abd. Haris Umar dihadiri oleh Bupati Sinjai H. Sabirin Yahya dan Wakil Bupati Sinjai H.A. Fajar Yanwar, Anggota Forkopimda, Wakil dan anggota DPRD Sinjai serta jajaran Pemkab Sinjai.

Sekertaris DPRD Sinjai,  Lukman Mannan yang membacakan nota keputusan bersama menyampaikan bahwa hasil pembahasan rancangan P-APBD 2017 untuk pendapatan daerah mengalami kenaikan. Dimana pendapatan daerah Kabupaten Sinjai meningkat Rp 53,3 miliar lebih atau 5,26 persen dari Rp 1,032 triliun lebih menjadi Rp 1,086 triliun lebih.

Pendapatan daerah ini, hasil dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sinjai yang semula dianggaran sebesar Rp 66,57 miliar lebih dan diusulkan naik menjadi Rp 108 miliar lebih, ada kenaikan sebesar Rp 42,21 miliar lebih atau 63,60 persen.

Disisi belanja daerah juga mengalami peningkatan  sebesar Rp 113 miliar lebih atau 10,54 persen dari Rp 1,06 triliun lebih menjadi Rp 1,17 triliun lebih. Hal ini dikarenakan belanja tidak langsung mengalami penurunan, Sedangkan belanja langsung mengalami peningkatan.

Sementara untuk pembiayaan daerah yakni penerimaan mengalami peningkatan dari Rp 30 miliar pada APBD pokok menjadi Rp 90 miliar pada APBD perubahan, sedangkan pengeluaran juga mengalami pwningkatan dari Rp 2 miiar meningkat menjadi Rp 4 miliar.

Bupati Sinjai H. Sabirin Yahya dalam sambutannya menyampaikan bahwa penetapan APBD Perubahan ini merupakan hasil kerja optimal antara DPRD dan Pemkab secara bersama melalui pembahasan yang berjalan alot dan dinamis.

Lebih lanjut dikatakan, dengan selesainya penetapan APBD-P tugas selanjutnya para OPD dan jajarannya segera menyiapkan dokumen  pelaksanaan perubahan anggaran.

"Saya berharap agar tidak ada satu pun program dan kegiatan yang telah direncanakan menyimpang dari koridor ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku", Pintanya. (AaNd)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

About

Distributed By My Blogger Themes | Designed By Seo Blogger Templates