Trending

Sepakati KUA PPAS, Bupati dan Ketua DPRD Teken Nota Kesepahaman

MC-SINJAI, Bupati Sinjai A. Seto Gadhista Asapa dan Ketua DPRD Abd. Haris Umar menandatangani  nota kesepakatan bersama Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA dan PPAS) APBD 2019. 

Penandatanganan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Sinjai,  Selasa (27/11/18) di Ruang Paripurna DPRD Sinjai yang disaksikan Wakil Ketua san anggora DPRD, para Asisten,  Staf Ahli Bupati dan Pimpinan OPD. 

Ketua DPRD Kabupaten Sinjai Abd. Haris Umar dalam pidatonya menyampaikan, lembaga DPRD mengucapkan terima kasih kepada Komisi I, II dan III atas masukan yang diberikan kepada badan anggaran dalam rapat konsultasi guna untik penyempurnaan KUA-PPAS APBD tahun 2019.

" Kepada Badan Anggaran, tak lupa saya mengucapkan terima kasih yang telah melakukan tugas dengan baik begitupun kepada pemerintah daerah yang telah berhasil menyusun dokumen kebijakan umum APBD serta PPAS APBD tahun 2019," ucapnya. 

Bupati Sinjai mengatakan, penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS ini merupakan salah satu tahapan dalam penyusunan rancangan APBD 2019. Selanjutnya akan menjadi acuan dan pedoman penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) SKPD dan penyusunan RAPBD Tahun Anggaran (TA) 2019. 

"Besar harapan kami pelaksanaan tahun pertama periode pemerintahan yang kami pimpin mendapat dukungan secara maksimal dari seluruh stakeholder baik itu masyarakat, perangkat daerah, instansi vertikal, swasta, akademisi dan juga termasuk anggota DPRD Kabupaten Sinjai," ungkapnya. 

Bupati menambahkan bahwa proses penyusunan KUA PPAS ini berbagai program dan kegiatan yang terlahir di dalamnya merupakan langkah awal dan perjalanan pencapaian visi misi Sinjai untuk periode 2018-2023 yaitu 'Terwujudnya Masyarakat Sinjai Yang Mandiri Berkeadilan dan Religius Melalui Peningkatan Kialitas Sumber Daya Manusia Yang Unggul dan Berdaya Saing'. (AaNd) 

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

About

Distributed By My Blogger Themes | Designed By Seo Blogger Templates