Trending

Kantor KP2KP Sinjai Perpanjang Masa WFH

MC-SINJAI, Semakin mewabahnya penyakit virus corona (covid-19) di Indonesia berdampak pada aktivitas perkantoran yang menambah waktu libur.

Seperti Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai yang berada di Jalan Basuki Rahmat.

Sejak diliburkan pada pertengahan maret lalu dan seyogyanya mulai hari ini Senin (6/4/20) kembali beraktivitas, namun dampak dari virus ini belum mereda sehingga masa kerja di rumah atau work from home (WFH) Kantor P2KP Sinjai kembali diperpanjang hingga tanggal 21 April 2020.

Berdasarkan pantauan, beberapa  warga yang hendak berurusan di Kantor KP2KP Sinjai kembali harus gigit jari.  Mereka hanya diberikan brosur terkait pelayanan tatap muka yang untuk sementara dihentikan.

Kepala KP2KP Sinjai, Taufik Kahar menerangkan perpanjangan masa kerja di rumah ini berdasarkan surat edaran dari Dirjen Pajak RI nomor 21 tentang peniadaan pelayanan secara tatap muka.

Meski pelayanan tatap muka ditiadakan, namun pelayanan terhadap masyarakat khususnya pada para wajib pajak tetap berjalan. Hanya saja kini melalui bentuk lain yakni komunikasi via telepon, dan secara online.

“Mengenai pelayanan tatap muka tersebut ini berlaku di seluruh Indonesia akan tetapi bukan berarti semua pegawai libur, tetapi kita terapkan sistem shift,  jadi yang bertuga di kantor melayani penelpon wajib pajak,” katanya.

Dikatakannya, bagi masyarakat yang ingin berurusan di KP2KP dapat menghubungi nomor telepon 081220182008 serta via email dengan alamat kp2kp.sinjai@pajak.go.id.

Mengenai pelaporan SPT tahunan, batas waktu pelaporan tetap (deadline) hingga 30 April 2020 mendatang.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

About

Distributed By My Blogger Themes | Designed By Seo Blogger Templates