Trending

Pelayanan di Kantor Samsat Sinjai Dipersingkat

MC-SINJAI, Jadwal pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) di Kantor Samsat Sinjai kembali mengalami perubahan. 

Jika sebelumnya jam pelayanan dari pukul 08.00-15.00 wita, saat ini Kantor Samsat Sinjai yang beralamat di Jalan Jederal Sudirman hanya melakukan pelayanan hingga pukul 12.30 Wita. 

Perubahan jam operasional ini berlaku bagi seluruh Kantor Samsat di Sulsel berdasarkan kesepakatan tiga instansi di Samsat yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Jasa Raharja, dan Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel. 

Ketiga instansi ini sepakat menyetujui jam pelayanan baru melalui surat keputusan bersama yang ditandatangani di ruang kerja Kepala Bapenda Sulsel di Makassar bwberqoa hari yang lalu. 

"Ada perubahan lagi dimana saat ini pelayanan buka mulai pukul 08.30-12.30 ini berlaku untuk semua samsat yakni Samsat stasioner dan Samsat keliling, Kedai Samsat, dan Gerai Samsat," kata Kepala UPT Samsat Sinjai Hj. Nursinah, Jumat (3/04/20).

Sedangkan pelayanan kesamsatan yang bersifat administratif dibuka mulai pukul 08.00 hingga pukul 14.00 wita.

Sementara pelayanan door to door yang memanjakan wajib pajak dan pelayanan tambahan di hari Sabtu dan Minggu ditutup untuk sementara. 

Terbatasnya jam pelayanan samsat se-Sulsel sesuai imbauan Gubernur Sulsel Prof. Nurdin Abdullah untuk mencegah penyebaran virus covid-19. 

Nursinah menambahkan petugas yang bertugas melayani wajib pajak diminta agar melindungi diri dengan mengenakan masker, kaos tangan, dan menyiapkan hand sanitizer di loket agar dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak usai membayar PKB.

“Kami juga mengingatkan wajib pajak yang datang agar menjaga jarak minimal dua meter di ruang pelayanan agar kita semua terhindar dari virus corona,” imbaunya.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

About

Distributed By My Blogger Themes | Designed By Seo Blogger Templates