Trending

Karyawan Dirumahkan/PHK Diusulkan Dapat Kartu Pra Kerja

MC-SINJAI, Efek virus corona (Covid-19) di Kabupaten Sinjai kian mencekik pelaku usaha maupun pegawainya. Terbaru, Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan UKM Kabupaten Sinjai merilis ada 2  karyawan yang harus mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain itu, Diskopnaker dan UKM Sinjai juga telah mendata sebanyak 764 orang pekerja yang dirumahkan. Pegawai yang terkena PHK dan dirumahkan berasal dari berbagai perusahaan atau jenis usaha yang ada di Sinjai.

Kepala Dinas Koperasi,  Tenaga Kerja dan UKM Kabupaten Sinjai H. Firdaus saat ditemui di Ruang Kerjanya,  Kamis (9/4/20) menyatakan bahwa imbas covid-19 di Sinjai berdampak pada para pelaku usaha, sehingga membuat omzet pemilik usaha turun. Akibatnya PHK dan merumahkan karyawan menjadi opsi terakhir.

"Datanya masih sementara sampai hari ini pekerja yang dirumahkan 764 orang dan yang di PHK 2 orang. Sudah ada beberapa perusahaan juga melaporkan bahwa masih akan ada karyawan yang akan dirumahkan karena tidak mampu memberi upah, " jelasnya. 

Pekerja yang dirumahkan dan PHK akan mendapatkan bantuan. Dimana pemerintah pusat akan memberikan stimulus bagi pekerja atau buruh, baik formal maupun informal melalui program kartu pra kerja. 

Pemerintah daerah saat ini mendata jumlah pekerja yang dirumahkan dan di PHK untuk diusulkan mendapatkan kartu pra kerja dan yang memutuskan  berhak mendapatkan bantuan ini adalah langsung oleh pemerintah pusat.

Sementara itu Bupati Sinjai Andi Seto Asapa saat melakukan video conference dengan Wakil Gubernur Sulsel A. Sudirman Sulaiman beberapa hari yang lalu berharap kepada Pemerintah Provinsi selaku perpanjangan tangan dari Pemerintah pusat agar segera ada data valid dan jumlah penerima kartu Pra Kerja di Sinjai.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

About

Distributed By My Blogger Themes | Designed By Seo Blogger Templates