Trending

Hentikan Tatap Muka, Kantor KP2KP Sinjai Berlakukan Pelayanan Via Online

MC-SINJAIMewabahnya penyakit mematikan yang disebabkan virus corona (covid-19) kian memunculkan dampak yang luas. Sejumlah institusi telah meliburkan kantor.

Seluruh sekolah di Sinjai juga mulai meniadakan aktivitas tatap muka dan diganti dengan belajar di rumah.  Termasuk Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai yang berada di Jalan Basuki Rahmat. 

Berdasarkan pantauan, Rabu (18/3/20) pagi beberapa orang yang hendak berurusan di KP2KP Sinjai terpaksa berbalik arah. Mereka heran dan melihat spanduk yang dipajang Isinya berbunyi; Pelayanan Tatap Muka Berhenti Sebagai Antisipasi Penyebaran Covid-19.

Pada banner tersebut disebutkan pengumuman itu berlaku sejak 16 Maret hingga 5 April 2020 mendatang. Dicantumkan pula nomor telepon dan alamat email yang bisa diakses sebagai sarana pelayanan non-tatap muka.

Setelah membaca pengumuman di spanduk itu, mereka diberikan brosur terkait cara pelaporan pajak secara online. "Kaget saya kantornya tutup padahal ini hari kerja, ternyata karena merebaknya virus corona," ucap Rusli warga Sinjai Tengah. 

Kepala KP2KP Sinjai,  Taufik Kahar menerangkan peniadaan pelayanan secara tatap muka tersebut menindaklanjuti intruksi dari Direktorat Jenderal Pajak. Seluruh kantor pajak se-Indonesia melakukan hal yang sama.

Taufik menambahkan meski pelayanan tatap muka ditiadakan, namun pelayanan terhadap masyarakat khususnya pada para wajib pajak tetap berjalan. Hanya saja kini melalui bentuk lain yakni komunikasi via telepon, dan secara online. 

"Mengenai pengumuman peniadaan pelayanan tatap muka tersebut ini berlaku di seluruh Indonesia akan tetapi bukan berarti srmua pegawai libur, namun harus ada minimal 20 persen dari jumlah prgawai harus hadir di kantor," katanya. 

Dikatakannya, bagi masyarakat yang ingin berurusan di KP2KP dapat menghubungi nomor telepon 081220182008 serta via email dengan alamat kp2kp.sinjai@gmail.com.

Lebih lajut mengenai pelaporan SPT perorangan tahun 2019, sebut Taufik wajib pajak tak perlu risau karena batas waktu (deadline) diundur hingga 30 April 2020 mendatang dari semula 31 Maret 2020.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

About

Distributed By My Blogger Themes | Designed By Seo Blogger Templates