Trending

BAGIAN HUKUM DAN HAM SOSIALISASIKAN PERDA KETERTIBAN UMUM

MC-SINJAI, Masyarakat Kecamatan Sinjai Utara menyambut baik lahirnya tiga peraturan daerah yang disosialisasikan oleh Bagian Hukum dan HAM Setdakab Sinjai. Ketiga perda yang disosialisasikan tersebut antara lain Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum Serta Perlindungan Masyarakat, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Ketenagakerjaan, dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pemakaman. 

Pada sosialisasi yang bertempat di Aula Kantor Camat Sinjai Utara awal pekan ini, salah satu peserta diskusi, Kamriati Anies, menyatakan bahwa Perda ini sangat baik karena mengatur tentang tertib peserta didik. “Kami berharap perda ini bisa ditegakkan” harapnya singkat.

Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Sinjai, Agung Budi Prayoga selaku narasumber pada kegiatan ini menanggapi positif masukan dari peserta sosialisasi. “kami berkomitmen menegakkan peraturan daerah, khususnya perda ketertiban umum dan telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk membentuk kerjasama dalam penanganan peserta didik. Begitupula dengan penertiban hewan ternak yang proses penanganannya dikoordinasikan dengan camat dan para Lurah”papar Agung.

Turut hadir pada sosialisasi ini antara lain, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab.Sinjai, H. Mukhlis Isma, Kepala Bagian Hukum dan HAM Setdakab, Lukman Dahlan, serta Camat Sinjai Utara, Yuhadi Samad.(Zakaria Ridwan)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

About

Distributed By My Blogger Themes | Designed By Seo Blogger Templates