Trending

Masih Ada Desa Belum Rampungkan RPJMDes

MC-SINJAI, Sesuai dengan aturan perundang-undangan kepala desa (kades) wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk program pembangunan 6 tahun ke depan. 

Apalagi ada beberapa hal yang perlu dilakukan terkait Alokasi Dana Desa (ADD) dari pusat.

Hal ini dikatakan oleh Sekertaris Daerah Sinjai H. Taiyeb A. Mappasere, saat membuka Kegiatan Monitoring Keuangan Desa, beberapa waktu lalu. Berdasarkan  hasil pantauannya ke Bagian Pemerintahan Desa Setdakab Sinjai, ia menemukan masih adanya beberapa desa yang belum merampungkan RPJMDes.

"Setelah saya cek di Bagian Pemdes, ternyata masih ada beberapa desa yang belum selesai RPJMDes-nya, padahal ini menjadi acuan pokok dalam penyusunan APBDes," jelasnya.

Untuk itu ia meminta kepada aparat desa yang belum merampungkan, agar kiranya segera diselesaikan dan jika ada kendala yang dihadapi agar segera dikomunikasikan dengan pemerintah Daerah Sinjai.

Sekda juga berharap  dalam penyusunan APBD desa lebih mengutamakan program yang menjadi skala prioritas kebutuhan di desa. jangan sampai, terjadi tumpang tindih antara usulan program pembangunan desa dengan program SKPD.

"Sebaiknya rencana anggaran pendapatan belanja desa disosialisasikan kepada masyarakat, sehingga apa-apa yang menjadi program pembangunan di desa dapat diketahui oleh masyarakat. langkah ini penting, mengingat proses pembangunan desa perlu melibatkan seluruh elemen masyarakat desa," imbuhnya. (AaNd)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

About

Distributed By My Blogger Themes | Designed By Seo Blogger Templates