Trending

KPU Sinjai Jelaskan Aturan Iklan Kampanye di Media Massa

MC-SINJAI, Jurnalis Peduli Sinjai (JPS)  bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai menggelar sosialisasi kampanye pemilu melalui media massa di salah satu warkop di Sinjai,  Rabu (20/3/19) siang. 

Masa kampanye partai politik di media massa bakalan dimulai pekan depan mulai tanggal 24 Maret hingga 13 April mendatang. Masa kampanye akan berlangsung 21 hari sebelum masuk masa tenang.

Komisioner KPU Sinjai, Nurhikmah menjelaskan bahwa dalam aturan yang telah diatur dalam regulasi PKPU No. 23 dan 33 tahun 2018, peserta pemilu atau caleg diperbolehkan kampanye menggunakan media, baik cetak, televisi, radio maupun daring (online).

“Untuk pemasangan iklan per hari di media cetak oleh peserta pemilu paling besar 1 halaman, kemudian iklan di radio paling banyak 10 spot dengan durasi paling lama 60 detik per spot, untuk media televisi diperbolehkan memasang iklan 10 spot dengan durasi paling lama 30 detik per spot, sedangkan media daring paling besar ukuran horizontal 970 pixel x 250 pixel dan ukuran vertikal paling besar 300 pixel x 600 pixel," urainya. 

Ketua KPU Sinjai,  Muhammad Naim menambahkan bahwa adapun konten iklan yang dibuat, baik iklan yang difasilitasi ataupun iklan mandiri wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika periklanan.

Kegiatan tersebut, dihadiri oleh seluruh awak media, baik media cetak, online, televisi dan radio yang bertugas di Kabupaten Sinjai. (AaNd) 

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

About

Distributed By My Blogger Themes | Designed By Seo Blogger Templates