Trending

Kesbangpol : Penerbitan SKT Ormas Diterbitkan Oleh Mendagri

MC-SINJAI, Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Organisasi Masyarakat (Ormas) diambil alih oleh Kementerian Dalam Negeri.

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan dan juga Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 220/3013/Polpum tanggal 14-8-2017.

Kepala Kantor Kesatuan bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sinjai A. Jefriyanto Asapa menyebutkan hal ini sebagai implementasi dari ketentuan pasal 7 Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2016 tentang pelaksanaan Undang-Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

“Penerbitan SKT Ormas yang tidak berbadan hukum sekarang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri termasuk SKT Ormas yang telah diterbitkan Kesbangpol atas nama Gubernur/Bupati setelah diundangkan peraturan ini harus didaftarkan ulang paling lambat satu bulan sejak diberlakukannya regulasi ini,” kata Andi Jefriyanto  saat sosialisasi Permendagri nomor 57 tahun 2017 di Aula Mapolres Sinjai, Kamis (24/8).

Namun, lanjutnya, SKT Ormas tidak berbadan hukum yang telah diterbitkan Kesbangpol setelah tanggal 31 Juli 2017 tetap berlaku sampai dengan diterbitkanya SKT baru oleh Kementerian Dalam Negeri.

Dalam kepengurusan SKT Ormas yang tidak berbadan hukum ini, Kantor Kesbangpol tetap berfungsi sebagai fasilitator dan verifikasi berkas sehingga masyarakat tidak perlu merasa khawatir penerbitan SKT Ormas tidak ditangani Pemerintah Daerah.

“Kesbangpol tetap berkewajiban membantu masyarakat dalam kepengurusan SKT ke Mendagri hingga diterbitkannya SKT,” jelasnya. (AaNd)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

About

Distributed By My Blogger Themes | Designed By Seo Blogger Templates