Trending

PA Sinjai Gratiskan Warga Miskin Yang Ingin Berperkara

Suasana saat Sidang Berlangsung (foto: dok. PA Sinjai)
MC-SINJAI, Kondisi dunia peradilan yang semakin dituntut bisa melayani para pencari keadilan untuk lebih transparan, akuntabel dan profesional semakin besar. Apalagi setelah gerbong reformasi melaju dengan kencang maka lembaga peradilan juga harus melaju lebih kedepan untuk menjawab semua permasalahan yang ada.

Untuk itu sejak beberapa tahun terakhir ini, Badan Peradilan Agama mengalokasikan dana khusus untuk perkara prodeo, termasuk di Pengadilan Agama Kabupaten Sinjai.

Humas Pengadilan Agama Sinjai, Drs.H. Abdul Jabbar saat ditemui, Selalsa (8/8) membenarkan hal tersebut. Menurutnya masyarakat miskin yang ingin berperkara di PA Sinjai dilayani secara gratis atau tanpa dipungut biaya.  Anggaran itu berasal dari DIPA, Soal berapa besar alokasi dana itu, Jabbar tak merinci.  

" Ada dana dari DIPA yang kita siapkan untuk masyarakat miskin yang ingin berperkara, Jumlahnya masih kecil dan terbatas namun tiap tahun kita siapkan," jelasnya.

Agar bisa berperkara secara cuma-cuma, masyarakat yang ingin berperkara di Pengadilan Agama harus menunjukkan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat. Jika dokumen itu terpenuhi, maka biaya perkara tak dibebankan. Sekedar diketahui Jumlah yang harus dibayar oleh warga yang ingin menjalani sidang di Pengadilan Agama Sinjai sebesar Rp. 500 ribu per satu perkara.

Meski tiap tahun ada dana yang disiapkan, namun Jabbar mengakui bahwa program ini belum tersosialisasikan secara baik ke masyarakat sebab selama ini yang menggunakan dana ini sebagian besar warga Kota Sinjai. 

"Kami minta juga media untuk menginformasikan kemasyarakat terkait program ini sehingga ini juga bisa dinikmati oleh warga miskin (ingin berperkara) yang tinggal dipolosok desa," pintanya. (AaNd)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

About

Distributed By My Blogger Themes | Designed By Seo Blogger Templates