Trending

Samakan Persepsi, Kesbangpol Sosualisasikan UU Pemilu dan Keormasan

MC-SINJAI, Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Sinjai menggelar sosialisasi Undang-undang Pemilu dan Keormasan, di Cafe Orange Hotel Sinjai, Senin (26/2/18).

Kepala Kantor Kesbangpol Sinjai, A. Jefriyanto Asapa mengatakan bahwa ada dua Undang-undang tang disosialisasikan yakni Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (pemilu) dan Undang-undang  nomor 16 tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).

Menurutnya, sosialisasi ini penting agar partai politik dapat memahami dan mematuhi  Undang-undang Pemilu dalam rangka menghadapi pesta demokrasi tahun 2018 dan 2019.

Sedangkan didalam UU keormasan kata Jefriyanto, banyak perubahan yang terjadi terkait adanya ormas yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum.

"Ini tentunya akan ditindaklanjuti oleh kemendaakan ditindaklanjuti melalui permendagri termasuk lembaga organisasi asing semua diatuar didalamya dalam rangka menertibkan lembaga ormas yang bertentangan dengan  ideologi pancasila dan UUD 1945," jelasnya.

Sementara itu Bupati Sinjai yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Sinjai Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Drs. Budiaman dalam sambutannya ketika membuka acara ini menyampaikan bahwa sosialisasi ini diharapkan mampu menjadi bekal pengetahuan dalam  meningkatkan partisipasi politik.

Selain itu dengan adanya Undang-undang yang mengatur Ormas ini untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, serta terhindar dari paham-paham radikal yang bisa merusak ideologi negara.

Kegiatan yang dihadiri oleh pengurus Parpol, Ormas dan LSM ini menghadirkan pemateri yakni Kepala Kesbangpol Sinjai, Ketua Panwaslu Sinjai A. Rusmin, Komisioner KPU Sinjai, M Ridwan dan Kasat Binmas Polres Sinjai, AKP Bahtiar. (AaNd)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

About

Distributed By My Blogger Themes | Designed By Seo Blogger Templates