Trending

SKB Empat Menteri : 30 Persen Dana Desa untuk Upah Tenaga Kerja

MC-SINJAI, Terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri yakni  Menteri Keuangan, Menteri Desa Pembangunan Daerah Teringgal dan Transmigrasi, Menteri Pembangunan Nasional dan Mentri Dalam Negeri tentang pengelolaan dana desa untuk kegiatan padat karya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Sinjai menggelar sosialisasi si Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Jumat (9/2/18).

Kegiatan dibuka oleh Pelaksana Harian Sekertaris Daerah Sinjai, dr. Nikmat B Situru dan dihadiri oleh Kepala Dinas BPM Sinjai A. Zainal Arifin, Kabag Pemerintahan Setdakab Sinjai A. Yusran Maddolangeng, para Kepala Desa, Pendamping Desa serta seluruh Ketua Badan Permusyawaratan Desa.

Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Bidang infrastruktur, Ir. Wahidul Kahar selaku narasumber menyampaikan bahwa inti program Padat Karya tunai ini adalah mewajibkan setiap desa untuk mengalokasikan 30 persen dari seluruh dana desa melalui upah Harian Orang Kerja (HOK) dan dikelola secara padat karya.

"Ini anjuran dari Presiden tujuannya dalam rangka menciptakan lapangan kerja di desa dan agar daya beli masyarakat desa meningkat. Jadi Upah kerja dibayarkan bisa per hari atau mingguan dengan tunai, 
"ungkapnya.

Wahidul menambahkan bahwa draft ini telah ditandatangani dan kesedepan akan ada petunjukvteknis yang akab diberikan oleh kepada Pemerintah desa.

"Intinya ini baru sebatas sosialisasi, meski dalam penyusunan anggaran ini ada ada perubahan namun pelaksanaan secara teknis nanti setelah juknis turun dari pusat, jelasnya.

Sementara itu Tim Ahli TTG Nurhaji menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan penguatan kl percepatan pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. 

Pelaksana Harian Sekertaris Daerah Sinjai, dr. Nikmat B Situru berharap kepada seluruh Kepala Desa dan peserta yang hadir agar memahami isi dari sosialisasi yang disampaikan sehingga dalam pelaksanaan program pembangunan di desa berjalan sesuai aturan dan koridor hukum yang berlaku. (AaNd)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

About

Distributed By My Blogger Themes | Designed By Seo Blogger Templates