Trending

Bila Ada Anak Terjerat Kasus Pidana, Ini Saran Ketua PN Sinjai

MC-SINJAI, Penyelesaian hukum yang melibatkan anak sebagai pelaku kejahatan hendaknya dilakukan melalui diversi, yakni pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana atau musyawarah.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Sinjai, Abdullah Mahrus saat menjadi narasumber dalam rapat kordinasi terpadu Pemerintahan di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, beberapa waktu lalu.

Dijelaskannya, Pengaturan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. 

Proses diversi ini dilakukan dengan tujuan mencapai perdamaian antara korban dan anak (pelaku), menyelesaikan perkara anak di luar proses peradilan, menghindari anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.

"Penerapan diversi tersrbut dimaksudkan untuk mengurangi dampak negatif keterlibatan anak dalam suatu proses peradilan," jelasnya.

Abdullah Mahrus menambahkan bahwa proses diversi dapat dilakukan bagi anak dibawah 18 tahun, jika tindak pidana yang ancaman pidananya di bawah 7 (tujuh) tahun dan anak yang tidak pernah melakukan  tindak pidana sebelumnya.

Untuk itu ia mengharapkan kepada seluruh aparat kecamatan, desa maupun tokoh masyarakat agar dapat menjadi mediator dalam menangani masalah yang pelakunya melibatkan anak di bawah umur. (AaNd)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

About

Distributed By My Blogger Themes | Designed By Seo Blogger Templates