Trending

Wakil Bupati Harap Aparat Desa Pahami Aturan Pengelolaan Keuangan Desa

MC-SINJAI,  Wakil Bupati Sinjai Hj. A.  Kartini Ottong memvuka sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)  Nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa yang digagas oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sinjai bertempat di gedung PKK Sinjai, Rabu (17/10/18).

Kepala Dinas Pembersayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sinjai A. Zainal Arifin Nur mengatakan bahwa sosialisasi uni dumaksudkan karena adanya Permedagri yang baru yakni Permedagri Nomor 20 tahun 2018 yang menggantikan aturan lama yaitu Permendagri nomor 113 tahun 2014.

A. Kartini Ottong dalam sambutannya mwnyampaikan bahwa sosialisasi ini dimaksudkan untuk  memberikan pengetahuan dan keterampilan teknis bagi aparat Desa dalam mengelola keuangan desa  sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa dan undang-undang nomor 6 tahun 2004 tenrang desa. 

"Tujuan sosialisasi ini adalah untuk menambah wawasan,  meningkatkan pemahaman dan keterampilan aparatur pemerintah desa agar pemerintah desa dapat meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa sehigga tidak ada aparat yang mselanggar hukum, " tandasnya. 

Lebih lanjut dikatakan,  dalam penyelenggaraan pemerintah Desa, salah satu indikator penyelenggaraan administrasi Pemerintah desa yang baik adalah terwujudnya tata kelola keuangan desa, dimana tata kelola keuangan desa yang baik adalah pengelolaan keuangan desa yang memenuhi prinsip-prinsip mekanisme,  dan tata cara pengelolaan keuangan berdasarkan permendagri yang ada. 

Sosialisasi ini diikuti oleh para Kepala Desa,  Sekertaris Desa dan Kepala Seksi Pemerintahan seluruh desa yang ada di Kabupaten Sinjai.  (AaNd) 

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

About

Distributed By My Blogger Themes | Designed By Seo Blogger Templates