Trending

Kebutuhan Mendesak, Ranperda Desa Akhirnya Dibahas

MC-SINJAI, Setelah pemerintah pusat telah menerbitkan  Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Dan Tatakerja (SOT) Pemerintah Desa. Pemerintah Kabupaten bersama DPRD Sinjai bergerak cepat untuk membahas kembali Rancangan Peraturan Daerah tentang Desa yang sempat tertunda pada tahun 2015 kemarin.

Hal ini ditindaklanjuti oleh DPRD Sinjai yang mengadakan Rapat pleno membahas mekanisme Pembahasan ranperda desa tersebut yang berlangsung di Ruang pleno DPRD Sinjai, Jumat (18/3).

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sinjai, Jamaluddin dan dihadiri oleh beberapa Anggota DPRD Sinjai  ini berlangsung alot. Dalam rapat tersebut berbagai usulan yang mencul terkait mekanisme pembahasan ranperda desa tersebut, diantaranya, ada yang menginginkan melalui panitia khusus (pansus), tingkat komisi dan gabungan komisi.

Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda), Andi Zainal Iskandar mengatakan bahwa berdasarkan rapat tersebut telah disepakati ranperda tentang desa akan dibahas melauli tingkat komisi yakni melalui komisi I sebagai mitra kerja di bidang pemerintahan dan ditargetkan rampung dalam sepekan.

"Alhamdulillah rapat tadi berlangsung lancar, meski ada beberapa pendapat yang muncul namun akhirnya disepakati untuk dikembalikan ke komisi I untuk membahasnya bersama pemerintah dan kita beri waktu sepekan untuk menyelesaikannya," katanya.

Ia menambahkan, Perda Desa ini sangat mendesak sebab merupakan payung hukum bagi Kepala desa dan perangkatnya dalam menyusun program pembangunan dan pengelolaan keuangan desa.

"Kita tahu kalau ADD tahun ini meningkat dan tidak lama lagi akan dicairkan sehingga perda ini harus segera selesai, dengan catatan pembahasan ini tetap memperhatikan efisiensi waktu dan efektifitas kerja agar perda tetap berkualitas," urai Politisi Partai Persatuan Pembangunan tersebut. (AaNd)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

About

Distributed By My Blogger Themes | Designed By Seo Blogger Templates