Trending

DKP Sinjai Siapkan 2.500 Kuota Asuransi Nelayan

Kepala DKP Sinjai, Sultan H. Tare
MC-SINJAI, Sebagai upaya perlindungan bagi nelayan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Sinjai menyiapkan asuransi. 

Kebijakan tersebut merupakan program Kementerian Kelautan dan Perikanan yang mengucurkan anggaran sebesar Rp. 175 miliar untuk asuransi jiwa satu juta nelayan tradisional di Indonesia.

Kepala DKP Sinjai Sultan H. Tare saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan, saat ini, yang mendapat prioritas utama asuransi tersebut adalah mereka yang telah memiliki identitas kartu nelayan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

"Nelayan Sinjai mendapat jatah asuransi untuk 2.500 orang, sementara saat ini nelayan yang sudah terdaftar baru sekitar 800 orang," jelasnya.

Dia menyebutkan, saat ini, pihaknya terus melakukan sosialisasi pengurusan administrasi asuransi tersebut kepada semua masyarakat nelayan di Sinjai.

Menurut Sultan, nelayan daerah setempat sangat membutuhkan asuransi, apalagi masyarakat nelayan banyak yang tradisional dan sering mengalami kecelakaan di laut lepas. 

"Asuransi yang didapatkan berupa jaminan kecelakaaan kerja, karena selama ini banyak kejadian-kejadian kecelakaan nelayan, karena memang risiko pekerjaan mereka itu lebih tinggi dan sudah sepantasnya diberikan asuransi," jelasnya.

Selain memiliki kartu nelayan, syarat untuk memperoleh asuransi tersebut yakni umur nelayan maksimal 65 tahun, usaha nelayan kecil, memiliki kapal berukuran dibawah 10 gross ton, memiliki KTP dan  ahli waris.

Adapun jaminan yang ditanggung dengan kriteria nelayan yang mengalami kecelakaan dan memerlukan biaya pengobatan, mengalami cacat tetap, meninggal dunia karena kecelakaan dalam bekerja dan nelayan meninggal dunia secara alami. 

Kebijakan skema asuransi jiwa untuk nelayan yakni bagi nelayan yang mendapat kecelakaan dan meninggal ketika melaut, diberikan santunan sebesar Rp 200 juta pada pihak keluarga. Jika mengalami kecelakaan melaut mengakibatkan cacat permanen, maka santunan yang diberikan sebesar Rp100 juta. 

Apabila kecelakaan terjadi di saat nelayan tidak sedang menjalankan profesinya, maka santunan akan diberikan sebesar Rp 160 juta jika meninggal, dan Rp 100 juta jika cacat permanen. Sedangkan untuk biaya pengobatan disediakan sebesar Rp 20 juta. (AaNd)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

About

Distributed By My Blogger Themes | Designed By Seo Blogger Templates