Trending

Keberadaan Pasar Modern Akan Ditata

MC-SINJAI, Perkembangan Pasar di Kabupaten Sinjai terus meningkat. Sejurus dengan banyaknya berdiri pasar modern. Kondisi ini menjadi pemicu kegalauan para pedagang di pasar tradisional. Oleh sebab itu Pemkab Sinjai telah mengajukan Ranperda tentang Pengelolaan Pasar dan Penataan Toko Modern pada tahun ini.

Kepala bagian Hukum dan HAM Setdakab Sinjai, Lukman Dahlan saat ditemui Selasa (1/11) mengatakan, saat ini ada tujuh Ranperda yang telah disampaikan ke DPRD Sinjai dan saat ini telah dibahas sejak pekan lalu, termasuk ranperda yang mengatur keberadaan pasar modern.

Lukman menjelaskan, kisruh mengenai keberadaan pasar modern dan tradisional muncul beberapa tahun terakhir. Menyusul berdirinya pasar modern dibanyak tempat. Disatu sisi, berdirinya pasar modern memberikan keuntungan dalam peningkatan investasi ekonomi daerah..

Namun disisi lain, apabila tidak ditata secara benar, menjamurnya pasar modern akan menuai masalah, karena mengancam para pedagang kecil dan pedagang pasar tradisional.  Maka, untuk mengatur pasar modern dibutuhkan payung hukum yang kuat berupa peraturan daerah (perda) tentang pasar.

Rancangan peraturan daerah  mengenai penataan pasar tradisional dan modern akan memuat pengaturan zonasi pasar, revitalisasi pasar tradisional, syarat pendirian pasar modern, produk yang dipasarkan dan sebagainya.

"Dalam ranperda ini didalamnya mengatur lokasi jarak antar pasar tradisional dengan pasar modern, tenaga kerja, dan seberapa banyak produk lokal yang harus dipasarkan pada pasar modern, serta banyak hal yang diatur didalam ranperda tersebut," jelasnya.

Jika ranperda ini disahkan, diharapkan akan mampu melindungi pasar tradisional, sekaligus meningkatkan investasi di Sinjai serta mampu mendongkrak kesejahteraan pedagang kecil, sekaligus memberikan peluang usaha bagi pelaku pasar modern. (AaNd)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

About

Distributed By My Blogger Themes | Designed By Seo Blogger Templates