Trending

Ratusan Kepsek Ikuti Sosialisasi Perda No 13 tahun 2014

MC-SINJAI. Ratusan kepala sekolah di Sinjai mengikuti sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 13 tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan, di Gedung Sinjai Bersatu Senin, (02/03/2015). 

Kepala Sub Bagian Program Dinas Pendidikan Pemuda dan Olehraga Sinjai, Muh. Adli Arifin,  mengatakan Perda nomor 13 tahun 2014 ini salah satunya membahas tentang masa jabatan kepala sekolah, "Masa jabatan kepala sekolah adalah 4 tahun, apabila berprestasi masa jabatannya bisa diperpanjang tetapi apabila kepala sekolah tidak berprestasi maka diharuskan kembali menjadi guru biasa" Ujarnya.

Menurutnya kepala sekolah itu  merupakan tugas tambahan dari seorang guru, yang masih diwajibkan untuk tetap mengajar ke dalam kelas layaknya seperti guru lainnya.

Harapan dilakukannya periodisasi ini adalah agar mampu mendorong terhadap peningkatkan mutu pendidikan, dimana pelaksanaannya dilakukan secara konsisten dan menerapkan penilaian kinerja yang akuntabel dan bersifat transparan. 

Sosialisasi ini diikuti sekitar 350 kepala sekolah baik tingkat SD, SMP dan SMA. Adapun narasumber yang hadir adalah Kepala Bagian Hukum dan HAM Setdakab Sinjai, Lukman Dahlan serta kepala Disdikpora Sinjai, Hj. Mas Ati. (L2)

About

Distributed By My Blogger Themes | Designed By Seo Blogger Templates