Trending

Istri Prajurit TNI Boleh Ikut Pilkada


MC-SINJAI, Ketua Persatuan Istri Tentara (Persit) Kartika Chandra Kirana (KCK) Daerah VII/Wirabuana  Bella Agus Surya Bakti meminta kepada pengurus maupun anggota persit agar senantiasa memberi dukungan, memberi semangat, dan memberi motivasi kepada suaminya yang sedang menjalankan tugasnya ,mengabdi kepada negara dan bangsa.


Hal ini disampaikan dalam acara tatap muka dengan seluruh prajurit TNI dan Anggota Persit KCK Kodim 1424 Sinjai di Aula Maubbulo Sipeppa Makodim Sinjai, Selasa (29/8).

“Seorang istri TNI, harus mendukung, memberi semangat, motivasi kepada suaminya yang menjalankan kewajibanya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia,” imbaunya.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa, pihaknya tidak menghalangi istri prajurit yang ingin berkarir di bidang lain termasuk terjun ke dunia politik.

"Para istri Prajurit TNI diperbolehkan untuk memilih dalam Pemilu maupun Pilkada. yang dilarang berpolitik praktis adalah para suami atau prajurit TNI, sedangkan bagi istri Prajurit TNI hal tersebut diperbolehkan," katanya.

Ketua Persit mengatakan, istri prajurit yang terlibat dalam politik praktis, bergabung bersama partai politik atau mencalonkan diri untuk dipilih dalam pilkada hendaknya diketahui oleh atasannnya dalam hal ini Ketua Persit.

"Tidak ada larangan bagi istri prajurit ingin berkarir di dunia politik, namun hendaknya hal itu diketahui oleh atasannya, baik itu pengurus maupun yang hanya anggota persit," jelas Bella.

Namun jika mereka dibutuhkan, hendaknya mereka harus lebih mengutamakan kepentingan organisasi persit selaku istri prajurit TNI dibanding kepentingan lainnya.

Dalam acara tatap muka tersebut, Ketua Persit KCK daerah VII/wirabuana Bela Agus SB memberikan bantuan dana Rp 5 Juta Kepada Pengurus Persit Kodim 1424 Sinjai, yang diterima oleh Ketua Persit KCK Kodim 1424 Sinjai, Titi Maskun Nafik. (AaNd)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

About

Distributed By My Blogger Themes | Designed By Seo Blogger Templates