Trending

Piutang PBB Sinjai Capai Rp 14 Milyar

MC-SINJAI, Dinas Pendapatan Daerah Sinjai masih terus memburu piutang yang belum terbayarkan dari Pajak Bumi dan bangunan (PBB) yang nilainya mencapai Rp 14 Milyar. Piutang tersebut sebagian besar merupakan warisan Kantor Pajak Pratama (KPP) Bulukumba yang tidak tertagih kemasyarakat selama kurun waktu 2009-2013.

Kepala Dispenda Sinjai Drs. Akbar Mukmin menuturkan, sejak tahun 2014 pengelolaan PBB tidak lagi dikelola oleh KPP atau pusat namun sepenuhnya diserahkan ke daerah masing-masing. Sejak itu pula persolan piutang menjadi masalah di tiap-tiap daerah di Indonesia.

Di Sinjai sendiri saat penyerahan pengelolaan terjadi, KPP juga ikut menyerahkan data piutang yang belum tertagih selama tahun 2009-2013 sebesar Rp. 13,6 M sedangkan sejak dikelola oleh Dispenda Sinjai pada tahun 2014-2015 berkisar Rp. 400 juta.

Melihat masalah tersebut Dispenda Sinjai langsung melakukan pencocokan data yang dimiliki KPP pratama dengan data Dispenda untuk selanjutnya dilakukan validasi atau pendataan pada tahun ini dengan melibatkan aparat di desa.

Menurut Akbar, pihaknya tetap akan melakukan penagihan kepada wajib pajak yang menunggak selama subyek atau bangunan tersebut  masih ada namun jika subyek sudah tidak ada maka dilakukan penghapusan.

"Ada utang yang diwariskan oleh KPP Pratama Bulukumba sebesar Rp, 13,6 Milyar kemudian ada tunggakan selama dua tahun terakhir ini sehingga total 14 Milyar. Ini tetap menjadi tanggungjawab Pemda dan inilah yang harus tetap kita tagih," jelasnya.

Kendati demikian, realisasi pelunasan PBB yang dikelola Pemkab  Sinjai mengalami penningkatan tiap tahun dibanding ketika masih dikelola oleh KPP Pratama Bulumba. Tahun 2016 ini Dispenda Sinjai telah menerbitkan sebanyak 325.987 lembar surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) kepada wajib pajak dengan target penerimaan Rp. 3,8 Milyar. (AaNd)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

About

Distributed By My Blogger Themes | Designed By Seo Blogger Templates