Trending

Sosialisasi Alat Peraga Kampanye,KPU Sinjai Sosialisasi Di Radio

MC-SINJAI,Tahapan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada di Kabupaten Sinjai baru akan dimulai sekitar Juni 2017 mendatang. Kendati demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai sejak beberapa pekan terakhir mulai intens melakukan sosialisasi terkait regulasi Pilkada. 

Seperti sosialisasi yang dilakukan di Radio Suara Bersatu Sinjai, baru-baru ini. Sosialisasi dalam bentuk program talkshow di radio ini dihadiri dua orang anggota KPU Sinjai yakni Nurhikmah, dan Ridwan. Keduanya membahas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang merupakan revisi kedua atas perubahan UU No. 1 Tahun 2015, dan UU No. 8 Tahun 2015 Tentang Pilgub dan Pilbup.

“Dalam kampanye Pilkada sebelumnya, semua bahan kampanye dan Alat Peraga Kampanya (APK) menjadi tanggung jawab KPU. Namun dalam UU No. 10 tahun 2016 mengatur bahwa bahan kampanye dan APK didanai atau difasilitasi oleh KPU tapi dimungkinkan juga didanai atau difasilitasi oleh parpol atau paslon.” Jelas Nurhikmah, yang di KPU Sinjai membidangi Divisi SDM, Partisipasi Masyarakat, dan Sosialisasi.

Dalam pemaparannya pada talkshow yang dipandu Nurlaela, penyiar Radio Suara Bersatu ini, Nurhikmah juga menerangkan bahwa yang boleh menjadi panitia adhock (PPK, PPS, dan KPPS) nantinya tidak boleh melebihi dari dua periode jabatan, dan seleksinya tetap memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon.(Zakaria Ridwan)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

About

Distributed By My Blogger Themes | Designed By Seo Blogger Templates