Trending

Nomenklatur Perangkat Daerah Pemkab Sinjai Berubah

MC-SINJAI, Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, maka susunan struktur organisasi Pemerintah Kabupaten Sinjai ikut mengalami perubahan. 

Kepala Bagian Organisasi dan Kepegawaian Sekretariat Daerah Kabupaten Sinjai, Haerani Dahlan saat dikonfirmasi Kamis (15/9)  menjelaskan, pihaknya telah mempersiapkan dokumen draft Raperda Perangkat Daerah yang akan segera diajukan ke DPRD Sinjai.

“Menindaklanjuti dari PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Deerah, maka kami diminta segera menyesuaikan diri dengan aturan yang sudah disahkan tersebut. Makanya dari hasil tim pusat yang telah menentukan berapa dinas atau instansi yang akan dibentuk sesuai pedoman dalam PP tersebut,” ujarnya.

Dari susunan struktur organisasi yang baru, jumlah SKPD tidak mengalami perubahan yakni tetap 33 SKPD. Namun yang berubah hanya nomenklatur dan status lembaga/kantor sebab ada yang dilebur dan ada yang digabung.

Sementara itu Sekertaris Daerah Sinjai, H. Taiyeb A. Mappasere mengatakan ada beberapa perubahan yang harus dilakukan penyesuaian. Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah  sehingga harus cepat direspon pemerintah daerah.

Dia berharap agar perubahan SKPD baru itu berdampak terhadap peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Diakuinya, dalam waktu dekat ini akan segera dilakukan pembahasan  antara DPRD dan Pemkab Sinjai.

"Insya Allah bulan depan kita sudah menerapkan kelembagaan baru ini setelah dibahas bersama DPRD Sinjai," katanya.

SKPD yang cukup mencolok berubah diantaranya, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, Dinas Pemuda dan Olahraga serta beberapa dinas lainnya. (AaNd)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

About

Distributed By My Blogger Themes | Designed By Seo Blogger Templates