Trending

Hari Libur, Pelayanan Samsat Sinjai Tetap Buka

MC-SINJAI, Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Sulsel Nomor : 973/2516/Dipenda Propinsi Sulsel tanggal 16 Desember 2016 perihal penambahan hari dan waktu pelayanan Samsat. 

Kantor Pelayanan Samsat Sinjai akan memaksimalkan pelayanan di akhir tahun 2016 ini.

Terkait edaran tersebut, kepala UPTD Samsat Sinjai, Andi Masbit Taufik menjelaskan bahwa kantor Samsat Sinjai akan tetap membuka dan memberikan pelayanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) pada hari libur. Selain memaksimalkan pelayanan, juga untuk memenuhi target pendapatan.

Pelayanan ini tetap dibuka pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional pada bulan Desember ini khususnya pada tangggal 17,  24, 26 dan 31 Desember 2016.

Sedangkan waktu pelayanan pada hari-hari tersebut hanya dibuka mulai pukul 08.00 - 12.00 wita.  Masbit juga berharap masyarakat yang belum membayar pajak, bisa segera melakukan pembayaran untuk meminimalisir sanksi atau denda keterlambatan. (AaNd)

Tidak ada komentar :

Posting Komentar

About

Distributed By My Blogger Themes | Designed By Seo Blogger Templates